Sayangi account adsense anda

Anda publisher adsense ? sayangilah account adsense anda, karena tips, trik, metode membuat account adsense baik melalui docstoc, hubpage, blogspot, sudah tidak bisa lagi untuk publisher Indonesia jika website atau blog anda tujuannya untuk didaftarkan adsense. Tidak ada informasi terpercaya tentang ini, namun saya telah mensurvey beberapa teman Indonesia yang mencoba apply adsense beberapa kali, bahkan saya pun juga dan gagal sampai 3x.

Saya tidak mengharapkan banned massal blogspot dan 000webhost juga terjadi untuk calon publisher adsense Indonesia, namun dengan gejala ini (sulitnya apply account baru untuk publisher Indonesia) sedikit banyak membuat sempit ruang gerak calon publisher adsense Indonesia yang ingin mencoba bisnis online melalui lahan PPC terbesar ini.

Nah pasti anda bertanya, alasan-alasan apa pendaftaran account adsense tidak semudah dulu tahun 2007, 2008, 2009 ?.

Beberapa sebab-sebab account di banned dibawah ini, sehingga menurunkan nilai kepercayaan google adsense kepada publisher Indonesia :

Show »

Banyak publisher Indonesia kurang mengindahkan TOS adsense dengan bermain lendir

Menggunakan autocontent, autogenerate, auto blog, menggunakan simplepie tanpa filter

Memaksa memasukkan adsense pada blog ber bahasa Indonesia, dengan menambahkan EN language

Menjadikan kode adsense terenkripsi sehingga kode javascript menjadi acak.

Mengklik sendiri adsense menggunakan proxy, atau tunnel, atau vpn, atau software, atau IP-ip lain dengan sengaja

Menggunakan banner, sedangkan directlinking tidak sesuai TOS.

So, daripada perjuangan anda sia-sia karena apply lagi adsense sangatlah sulit, lebih baik bermain aman dengan mematuhi TOS adsense yang sudah di atur disini pada poin 5. Lebih baik mendapatkan sedikit dan lama-lama menjadi bukit, daripada banyak langsung musnah.. :)

5. Penggunaan yang Dilarang. Anda tidak boleh, dan tidak boleh memberikan wewenang atau mendorong pihak ketiga untuk: (i) secara langsung atau tidak langsung menghasilkan pertanyaan, Aktivitas Arahan, atau tayangan maupun klik pada Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan (termasuk tanpa batasan, klik putar untuk Iklan video) melalui cara otomatis, penipuan, pemalsuan, atau cara tidak sah lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada klik manual berulang, penggunaan robot atau alat pertanyaan otomatis lainnya, dan/atau permintaan penelusuran dari komputer, dan/atau penggunaan perangkat lunak dan/atau layanan pengoptimalan mesin penelusuran yang tidak sah; (ii) mengedit, memodifikasi, memfilter, menyingkat, atau mengubah urutan informasi yang terdapat pada Iklan, Tautan, Unit Iklan, Hasil Penelusuran, maupun Tombol Arahan, atau menghapus, menyamarkan, maupun memperkecil Iklan, Tautan, Unit Iklan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan dengan cara apapun tanpa izin dari Google; (iii) meniru, memperkecil, menghapus, atau menghalangi tampilan Halaman web secara utuh dan lengkap yang diakses oleh pengguna akhir setelah mengklik bagian Iklan (“Halaman Pengiklan“), Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan apapun; (iv) mengarahkan ulang pengguna akhir dari Halaman Pengiklan, Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan; menyediakan versi Halaman Pengiklan, Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan yang berbeda dari halaman yang akan diakses pengguna akhir dengan secara langsung membuka Halaman Pengiklan, Halaman Hasil Penelusuran, atau Halaman Arahan; menambahkan konten apapun di antara Iklan dan Halaman Pengiklan, di antara halaman berisi Kotak Penelusuran dan Halaman Hasil Penelusuran, atau antara Tombol Arahan dan Halaman Arahan; atau memberikan apapun selain tautan langsung dari Iklan ke Halaman Pengiklan, dari halaman berisi Kotak Penelusuran ke Halaman Hasil Penelusuran, atau dari Tombol Arahan ke Halaman Arahan; (v) menampilkan Iklan, Tautan, atau Tombol Arahan pada halaman web atau situs web apapun yang berisi konten pornografi, mengandung kebencian, kekerasan, atau ilegal; (vi) secara langsung atau tidak langsung mengakses, menjalankan, dan/atau mengaktifkan Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan melalui, dari, maupun dalam Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Tombol Arahan dalam aplikasi perangkat lunak, situs web, maupun yang lainnya selain Properti Anda, kecuali hanya sebatas yang diizinkan secara tersurat dalam Perjanjian ini; (vii) “merayap”, “melakukan spider”, mengindeks, atau mengumpulkan maupun menyimpan secara permanen informasi dalam tembolok yang diperoleh dari Iklan, Tautan, Hasil Penelusuran, atau Aktivitas Arahan, maupun bagian, salinan, karya turunannya; (viii) melakukan tindakan yang melanggar Kebijakan Program yang ditampilkan di Situs Web Google , sebagaimana direvisi dari waktu ke waktu, atau perjanjian lain antara Anda dan Google (termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan program Google AdWords); (ix) menyebarluaskan program jahat; (x) membuat akun baru untuk menggunakan Program setelah Google menghentikan Perjanjian ini dengan Anda sebagai akibat pelanggaran Perjanjian; atau (xi) terlibat dalam tindakan maupun praktik yang berdampak buruk bagi Google atau mempermalukan maupun merendahkan reputasi atau niat baik Google. Anda memahami bahwa upaya keterlibatan atau pelanggaran apapun terhadap hal yang telah disebutkan di atas merupakan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan kami dapat melakukan semua upaya hukum yang tersedia, termasuk penangguhan akun dengan segera atau penghentian Perjanjian, dan melakukan semua upaya hukum perdata dan pidana yang memungkinkan.

Pencarian:

modifikasi ninja, klik adsense menggunakan proxy, klik iklan adsense dengan vpn, publisher google adsense indonesia apa dibanned?, baground panda bisa gerak, software untuk hpk adsense, mass banned indonesia google adsense account, mengaktifkan akun adsense dibanned, mengapa tak boleh pakai proxy dan vpn di adsense, menggunakan javascript agar akun adsense tidak di banned

13 Comments

(Required)
(Required, will not be published)