Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), menjadi sorotan publik setelah terungkap menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama satu dekade menjabat.
Siapa Zarof Ricar?
Lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962, Zarof Ricar adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di Mahkamah Agung.Β
Apa Kasus yang Menjeratnya?
Zarof didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di MA, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali, selama periode 2012 hingga 2022. Uang dan emas tersebut ditemukan di kediamannya di Jakarta Selatan.Β
Kapan dan Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Zarof pada Oktober 2024 dan menemukan uang tunai serta emas dalam jumlah besar. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Zarof berlangsung pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Β
Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?
Kasus Zarof Ricar menyoroti praktik “makelar kasus” di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi putusan hakim demi keuntungan pribadi. Salah satu kasus yang melibatkan Zarof adalah vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, di mana Zarof diduga menerima Rp 1 miliar untuk memfasilitasi putusan tersebut.Β
Apa Tindakan Selanjutnya?
Zarof Ricar didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik telah memblokir berbagai aset miliknya yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru. Sidang kasus ini masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.